Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, RI tak boleh jadi “ayam sayur” alias bermental lemah dalam menghadapi negara-negara lain.
Karena itu, ujarnya, dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang melindungi industri nasional agar selalu kuat.
Di sisi lain, Agus mengatakan, aturan yang ada saat ini sudah tak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi industri nasional.
Selain itu, ujarnya, diperlukan adanya peta jalan industri menuju Indonesia Emas 2045. Sehingga, kata dia, ada 4 tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang perlu didalami dengan baik dan diupayakan agar terwujud.
“Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi ‘ayam sayur’ dalam menghadapi negara lain,” kata Agus dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/10/2024).
“Kemajuan perekonomian nasional melalui industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Dibutuhkan kekompakan dari kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safe guard,” tambahnya.
Hal itu disampaikan dalam Sarasehan Bersama Stakeholder KADIN Indonesia Dalam Rangka Sinergi Pembangunan Industri Tahun 2025-2029 di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Agus mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bekerja sama dengan KADIN Indonesia membangun industri nasional. Sehingga, imbuh dia, KADIN Indonesia perlu terlibat dalam penyusunan peta jalan untuk membangun sektor manufaktur. Sebab, ujarnya, keberhasilan pencapaian target pembangunan industri nasional membutuhkan dukungan penuh dari pelaku industri dan pemerintah.
“Kami menilai isu-isu aktual yang penting di sektor industri tidak cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, dan harus dinaikkan dalam Undang-Undang,” cetus Agus.
Dalam waktu dekat, kata Agus, ada 2 hal yang akan dikerjakan Pemerintah dan KADIN. Yaitu, revisi Undang-Undang (UU) No 3/2024 tentang Perindustrian. Dan penyusunan peta jalan indusri nasional.
“Undang-Undang Nomot 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri. Termasuk jika bicara mengenai teknologi, industri hijau, maupun penguatan penyerapan industri nasional,” ucapnya.
“Kemenperin akan bekerja sama untuk merumuskan peta jalan industri menuju Indonesia Emas 2045,” kata Agus.
Dia menjabarkan, 4 tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang perlu didalami dengan baik dan diupayakan agar terwujud. Yaitu Penguatan Transformasi, Akselerasi Transformasi, Ekspansi Global, hingga sampai pada posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Dalam kerangka transformasi tersebut, Kemenperin akan memberikan fokus terhadap 4 arah transformasi, yaitu transformasi digital menuju industri 4.0. Yaitu, transformasi industri menuju green industry/ product, transformasi penguatan nilai tambah dan hilirisasi, serta transformasi industri menuju industri halal yang berdaya dan terkemuka di dunia,” pungkas Agus.