Anggota DPR: Terapkan sistem informasi keuangan dalam awasi dana desa

Anggota DPR: Terapkan sistem informasi keuangan dalam awasi dana desa

Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo (tengah) menghadiri acara ngobrol bersama kepala desa di Cilacap, Jawa Tengah.�

Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya penerapan sistem informasi keuangan dalam pemanfaatan dana desa, demi memastikan transparansi dan mengoptimalkan pengawasan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.

“Jadi penerapan sistem informasi keuangan itu yang perlu dilakukan. Sekarang ini, eranya aplikasi. Jadi sebenarnya sistem keuangan itu bisa diintegrasikan sehingga penggunaan dananya itu real time, bisa diakses karena kan ini dana rakyat, dana yang memang harus dipertanggungjawabkan,” kata Yanuar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi pendalaman yang tengah dilakukan oleh PPATK terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online atau daring (judol).

Diketahui, PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol. Temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan.

Selain menerapkan sistem informasi keuangan berbasis aplikasi, Yanuar juga menilai keterbukaan dalam pemanfaatan dana desa dapat dilakukan dengan publikasi di ruang-ruang publik atau kanal media sosial pemerintah desa.

“Jadi informasi itu bisa ditaruh di kanal-kanal online mereka, di website, atau di Instagram, dan lain-lain. Bisa pula dengan media konvensional, dicetak lalu ditempel di balai desa penggunaan dananya itu untuk apa,” kata dia menjelaskan.

Lalu, Yanuar juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa, mengingat saat ini masih terdapat keluhan dari aparatur desa yang kebingungan dalam mengelola dana desa.

“Dengan demikian, perlu dilakukan peningkatan kapasitas untuk kepala-kepala desa kita. Itu kita harus lakukan, misalnya kita buat pelatihan-pelatihan yang rutin, untuk upgrading. Sehingga, mereka juga pada akhirnya punya kemampuan dalam mengelola desa dan keuangannya,” kata Yanuar.

Pemberdayaan tenaga pendamping profesional pun, menurut Yanuar, juga perlu dikerahkan oleh pemerintah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa mengelola dana desa.

Berikutnya, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VIII itu juga mengingatkan mengenai pengawasan terhadap dana desa yang bersifat berjenjang.

Pemerintah pusat, kata dia, harus secara reguler melakukan pengawasan dan audit terhadap dana desa.

“Nah yang terakhir, ini terkait dengan penegakan hukumnya yang juga harus jelas, harus tegas karena itu harus memberi pesan kepada seluruh perangkat desa untuk tidak bermain-main dengan dana desa. Mereka bisa berhadapan dengan masalah hukum,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*