Roy Suryo Cs Tersangka, Kuasa Hukum Minta Buktikan Dulu Keaslian Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tersangka, Kuasa Hukum Minta Buktikan Dulu Keaslian Ijazah Jokowi

Roy Suryo (Foto: Dok)

Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menurut Abdul, sebelum penyidik menjerat kliennya dengan pasal pencemaran nama baik, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu pembuktian keaslian dokumen yang menjadi dasar tuduhan.

“Penyebab utamanya kan terkait ijazah. Jadi kalau kita tarik kausalitasnya, itu dimulai dari ijazah, kemudian adanya pencemaran. Tidak bisa melompat begitu saja,” ujar Abdul, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, ijazah tersebut seharusnya terlebih dahulu dinyatakan secara hukum asli atau palsu. Tanpa kepastian tersebut, penetapan tersangka dianggap tidak adil.

“Hasil laboratorium forensik hanya menunjukkan identitas dokumen, bukan menguji keasliannya. Kalau Pak Jokowi merasa ijazahnya asli, ya sudah. Hadirkan saja ahli penelitian independen, bisa dua lembaga, untuk check and balance,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul memastikan Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa akan memenuhi panggilan perdana Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita mengambil jalan kooperatif. Kooperatif artinya memenuhi undangan Polda, tidak mencari-cari alasan untuk tidak hadir,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*