
Rumah Uya Kuya yang menjadi sasaran massa
Polisi menyatakan bahwa tersangka penjarahan rumah artis Uya Kuya bertambah menjadi 15 orang. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan salah satu tersangka masih berusia belia.
“Ada satu yang ABH (anak berhadapan dengan hukum). Saat ini diberikan pembinaan di Sentra Handayani,” kata Alfian, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, ia belum merinci peran masing-masing tersangka. Namun, Alfian memastikan seluruh pelaku kini dalam proses hukum.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Agustus 2025 malam.
“12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 6 September 2025.
Alfian menambahkan, 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan kepada petugas.