
Khalid Basalamah yang tersangkut kasus kuota haji
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pengembalian uang oleh Khalid Basalamah dilakukan secara bertahap. Uang tersebut dikembalikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, dan disampaikan bahwa pengembalian dilakukan dalam bentuk mata uang asing.
“Kenapa ini dicicil? Karena pengembaliannya dalam bentuk pecahan mata uang asing, USD (dolar AS). Jadi, kalau tidak salah ada limit (batas penarikan),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025).
Asep menambahkan, keterbatasan itu terjadi karena uang tidak disimpan di rumah, melainkan di lembaga perbankan, yang memiliki aturan tersendiri soal batas pengambilan dana.