Mantan Hakim PN Surabaya Bantah Terima Uang terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Hakim PN Surabaya Bantah Terima Uang terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo membantah menerima uang terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia. Heru menepis menerima uang senilai 140 ribu dollar Singapura terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Demikian disampaikan Heru Hanindyo saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Heru membantah keterangan dua terdakwa hakim lainnya yakni, Erintuah Damanik dan Mangapul.

“Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana,” ujar Heru.

Berdasarkan keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul, pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Namun, hal itu dibantah Heru.

Heru mengklaim jarang berada di Pengadilan Negeri Surabaya pada saat itu. Sebab, ia mengaku kerap izin operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli. 

“Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di pondok indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia,” klaimnya.

Sepengetahuan Heru, musyawarah majelsi hakim dilakukan sekira 4 hingga 6 Juni. Saat itu, kata Heru, dirinya sedang izin sakit karena kondisi gigi yang masih bengkak akibat operasi. Oleh karenanya, dia berdalih pada waktu itu tak berada di kantor atau Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor,” ucapnya. 

Ditegaskan Heru, selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, hanya bekantor pada 27 Juni. Sebab, mesti menjalani operasi saraf gigi lanjutan di Jakarta. “Tanggal 14 saya terbang dari Surabaya ke Jakarta operasi lanjutan di Pondok Indah, rekam medisnya ada,” ucapnya. 

Kemudian, Heru mengaku cuti dan berada di Denpasar pada 17 sampai tanggal 20 Juni. Sehari kemudian, tak masuk kerja karena izin untuk kontrol kondisi gigi pasca operasi saraf. Lalu menjalani dinas ke Palangkaraya pada 24 hingga 26 Juni. 

“Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali dua minggu lebih tertunda,” ucap Heru. 

Sehari kemudian, Heru beralibi hanya absen tanpa bertugas. Sebab, ia mengaku mesti pergi ke Sidoarjo untuk menghadiri acara keluarga. “Tanggal 1 sampai dengan 5 itu saya sudah berangkat ke Medan,” kata Heru.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*