
Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka. Selain Zarof Ricar, advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik pada Jampidsus, pada 9 Juli 2025 kemarin telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003–2005,” kata Harli, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dugaan sementara, kata dia, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi. “Ketiga orang ini juga melakukan permufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar dia.