Waspada! KemenPPPA: Judi Online Kini Disamarkan dengan Game Digital Ramah Anak

Waspada! KemenPPPA: Judi Online Kini Disamarkan dengan Game Digital Ramah Anak

Ilustrasi Judi Online/ist

Fenomena judi online (judol)semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Selain berdampak pada kondisi finansial, kecanduan judol juga bisa berdampak serius terhadap kesehatan mental.

Kecanduan judi online kini dipandang sebagai gangguan mental serius terhadap anak-anak. Pasalnya, kecanduan judol atau judi slot memiliki dampak merusak otak setara dengan kecanduan narkoba.

Perencana Ahli Pertama pada Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Anisa Asri, mengungkapkan, berdasarkan data Susenas BPS, anak usia 7–17 tahun yang mengakses internet meningkat tajam, dari sekitar 40 persen pada 2018 menjadi 74 persen pada 2023.

“Studi dari FK UI dan RSCM juga menunjukkan bahwa 50 persen anak mengalami kecanduan internet pascapandemi, naik dari 31 persen sebelum pandemi,” ujar Anisa dalam sosialisasi bahaya judi online di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Saat ini kata dia, tren judi online semakin mengkhawatirkan dan telah menjadi ancaman multidimensi.

“Anak-anak dan remaja adalah kelompok paling rentan karena masih dalam proses tumbuh kembang dan belum memiliki kapasitas analisis yang matang,” ujar Anisa.

Anisa menambahkan, permainan judi online kini sering disamarkan sebagai game digital yang ramah anak. Oleh karena itu, pendampingan keluarga dan pendidikan sangat dibutuhkan agar anak tidak mudah terpapar.

“Pemerintah sedang menyusun Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029, sebagai langkah strategis menghadapi potensi bahaya dunia digital,” terangnya.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga telah mengembangkan sistem deteksi konten untuk memantau judi online dan konten negatif lainnya. Program Kabupaten dan Kota Layak Anak dengan indikator khusus mengenai perlindungan dari judi online turut digenjot.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*