Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka, dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pelaku baru beroperasi menjalankan bisnis haramnya pada Februari 2025, dengan produksi hingga 800 kardus per hari.
“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/3/2025).
Mentan Kembali Temukan Minyakita 1 Liter Tak Sesuai Isi, Ini Perusahaannya
Helfi yang juga Kepala Satgas Pangan Polri itu mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu, dan langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi MinyaKita.
Kemudian, pada Minggu 9 Maret 2025 kepolisian langsung melakukan penggeledahan di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat dan melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ apakah benar lokasi PT Artha Eka Global Asia yang ternyata tepat.
Namun setelah dilakukan pengecekan, pengelola lokasi itu sudah mengubah perusahannya menjadi PT AYA Rasa Nabati.
“Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sana berupa minyak kita yang sudah diproduksi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan penjualan minyak kita tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP ditemukan kemasan botol, pouch MinyaKita yang berbeda dengan ukuran di label kemasan. Helfi mengungkap, dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.